Berita

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) TAHUN 2020 DESA PURWOSARI KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa

Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa. Untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengaju pada RPJM Desa.

Kamis, 16 Januari 2020 bertempat di Balai Desa Purwosari pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2020 diselenggarakan untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2021 dan Perencanaan Kegiatan  Tahun 2021 yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari BPD, RT, RW, Lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa. Serta dihadiri pula oleh Camat Patebon Mugiyono, S.Sos, tim fasilitasi dari Kecamatan dan pendamping desa. Musrenbangdes dilaksanakan guna menampung usulan masyarakat akan pembangunan di lingkungannya masing-masing agar diusulkan dan kemudian di tentukan mana saja yang menjadi skala prioritas pembangunan Desa.

Camat Patebon Mugiyono, S.Sos., menyampaikan agar didalam kegiatan Musrenbangdes ini untuk memprioritaskan pembangunan dibidang pendidikan, sarana bidang kesehatan berupa sanitasi dan peningkatan BUMDES unit pengelolaan sampah.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2020 untuk penyusunan RKPDes Tahun 2021. Musrenbangdes yang sebelumnya sudah diproses melalui Musyawarah Dusun (MUSDUS) yang menampung usulan-usulan program kerja dari masing-masing wilayah RT/RW.

Hasil Musrenbangdes RKPDes tahun 2021 yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara Musrenbangdes RKPDes tahun 2021 selanjutnya dibuatkan Peraturan Desa Purwosari tentang Rencana Kera Pemerintahan Desa Tahun 2021 yang disahkan antara Pemerintahan Desa dan BPD Desa Purwosari. Untuk dijadikan RKPDes tahun 2021. Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2021 apbila sudah disahkan, selanjutnya Pemerintahan Desa merumuskan untuk Rancangan APBDes tahun 2021. RKPDesa tahun 2021 sebagai alur pembuatan APBDes Tahun 2021. (Hendy S)

Share :