Berita

293 Tenaga Kesehatan Akan Bertugas di RS Darurat Covid-19

  • 30-04-2020
  • purwosari
  • 432

purwosari-patebon.desa.id/ Hendy/30-4-2020

Kendal – Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang telah siap digunakan saat ini mulai dilakukan pemasangan Alat Kesehatan (Alkes) penunjang bagi kamar yang nantinya telah disiapkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Sementara selain pemasangan Alkes, saat ini turut dilakukan pengarahan bagi perawat yang nantinya akan bertugas di RS Darurat covid-19. Pada pengarahan pertama yang dilakukan berfokus pada penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), protokol petugas kesehatan masuk kedalam RS Darurat serta melakukan pengenalan ruangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kendal Drs. Ferinando Rad Bonay mengatakan, untuk saat ini selain persiapan pemasangan sedang dilakukan pengarahan kepada perawat sedangkan total tenaga medis yang akan bertugas di RS darurat covid-19 terdapat perawat 20, dokter 78, farmasi 9, sanitarian 8, Nutrisionis 28, IAI 9, Bidan 92, Atml/Lab 42, Radiografer 3, Rekam Medis 4.

“Pengarahan ini penting lantaran untuk lebih meminimalisir potensi tertularnya, perawat yang saat ini dilakukan pelatihanpun merupakan perawat yang tidak bertugas di Rumah Sakit, namun untuk dasar keperawatan semua sudah memiliki hanya saja kita menambahkan beberapa Protokol kesehatan lain,” jelas Ferinando Rad Bonay, Rabu (29/4/2020).

Total keseluruhan yang nantinya akan bertugas di RS Darurat Covid-19 berjumlah 293 tenaga kesehatan, nantinya tenaga medis yang bertugas masih diperbolehkan untuk pulang namun setiap 10 hari tenaga medis akan dilakukan Rapid Test.

Sementara salah satu perawat asal puskesmas Kendal 1 yang nantinya bertugas Sumardiyanti mengatakan, dirinya tetap memiliki rasa takut namun dirinya telah meyakinkan jika hal itu merupakan tugas dari profesi yang dimiliki.

“Rasa takut tetap ada tentunya paling tidak kita harus ada penyesuaian dari awal yang saya rasa sedikit sulit, jadi untuk saat ini sedang dilakukan pengarahan pertama yang diberikan tentang penanganan standar covid-19,” terang Sumardiyanti.

Penggunaan RS Darurat Covid-19 bukan untuk pasien Positif melainkan bagi pasien ODP maupun PDP dengan beberapa ketentuan, diantaranya untuk ODP diatas usia 60 tahun dan PDP dengan usia 15 tahun keatas yang memiliki gejala sesak nafas ringan sampai sedang serta tidak memiliki penyakit penyerta. (Kominfo/AK)

Share :