Kegiatan

Rakor bersama BPD, Persiapan Pendataan Warga Penerima BLT Dana Desa

purwosari-patebon.desa.id/Hendy/Selasa,21/4/2020.

Bertempat di aula Balai Desa, Pemdes Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan pendataan warga yang berhak menerima Bantuan langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Senin (20/4/2020).

dalam hal ini, menindaklanjuti dari  Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Pemberitahuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 1261/PRI.00/14/2020 tanggal 14 April 2020 perihal penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Padat Karya Tunai (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penanggulangan dampak Covid-19 di Desa, Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2018/Dispermasdes tanggal 23 Maret 2020 perihal Penganggaran, Pencegahan wabah Corona virus Disease (Covid-19); Surat Kepala Dispermasdes Kab. Kendal Nomor : 140/501/Dispermasdes tanggal 3 April 2020 perihal Dukungan APBDesa 2020 dalam pencegahan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2103/Dispermasdes tanggal 8 April 2020 perihal tata cara penggunaan belanja tak terduga dalam penanganan wabah Covid-19.

Dalam menangani BLT-Dana Desa, Pemerintah Desa Purwosari mengalokasikan sebagian Dana Desa (DD) Tahun 2020 sesuai Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras, Nomor:1261/PRI.00/IV/2020. Nantinya Penyaluran BLT-Dana Desa disalurkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, besaran BLT-Dana Desa per bulan Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Sasaran penerima dan mekanisme pendataan BLT-Dana Desa, di atur dalam Edaran Bupati Kab.Kendal Nomor: 141/2169/Dispermasdes tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa):

Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah :

  1. Keluarga Miskin yang mempunyai KK dan KTP.
  2. Keluarga miskin non PKH.
  3. Keluarga Miskin bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program sembako dari Kementrian Sosial.
  4. Non Kartu Pra Kerja dari Disnakertrans.
  5. Mereka yang kehilangan mata pencaharian.
  6. Keluarga miskin yang belum terdata (exclusion error)
  7. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme pendataan penerima BLT-Dana Desa :

  1. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa atau sebutan lain lawan Covid-19 dengan mekanisme sebagai berikut :
    a). Ketua RT mengadakan musyawarah RT untuk mengadakan pendataan bagi Kepala Keluarga (KK) miskin (dengan mengisi tabel   kriteria keluarga miskin) yang berhak menerima BLT-Dana Desa.
    b). Hasil pendataan KK miskin penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh ketua RT disampaikan kepada kepala desa melalui Relawan Desa.
  2. Berdasarkan data KK miskin penerima BLT-Dana Desa, Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus dengan agenda validasi penelitian dan penetapan KK miskin calon penerima BLT-Dana Desa.
  3. Data KK miskin penerima BLT-Dana Desa yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusu, ditetapkan sebagai data KK miskin penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa disampaikan kepada Camat;
  4. Camat segera mengesahkan data KK miskin penerima BLT-Dana Desa, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (Lima) hari kerja per tanggal diterima dana tersebut.

Share :