purwosari-patebon.desa.id/Hendy/Selasa,21/4/2020.
Bertempat di aula Balai Desa, Pemdes Purwosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan pendataan warga yang berhak menerima Bantuan langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Senin (20/4/2020).
dalam hal ini, menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Pemberitahuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 1261/PRI.00/14/2020 tanggal 14 April 2020 perihal penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Padat Karya Tunai (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penanggulangan dampak Covid-19 di Desa, Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2018/Dispermasdes tanggal 23 Maret 2020 perihal Penganggaran, Pencegahan wabah Corona virus Disease (Covid-19); Surat Kepala Dispermasdes Kab. Kendal Nomor : 140/501/Dispermasdes tanggal 3 April 2020 perihal Dukungan APBDesa 2020 dalam pencegahan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2103/Dispermasdes tanggal 8 April 2020 perihal tata cara penggunaan belanja tak terduga dalam penanganan wabah Covid-19.
Dalam menangani BLT-Dana Desa, Pemerintah Desa Purwosari mengalokasikan sebagian Dana Desa (DD) Tahun 2020 sesuai Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras, Nomor:1261/PRI.00/IV/2020. Nantinya Penyaluran BLT-Dana Desa disalurkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, besaran BLT-Dana Desa per bulan Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
Sasaran penerima dan mekanisme pendataan BLT-Dana Desa, di atur dalam Edaran Bupati Kab.Kendal Nomor: 141/2169/Dispermasdes tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa):
Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah :
Mekanisme pendataan penerima BLT-Dana Desa :
Share :