Gapoktan Tani Maju Desa Purwosari Kecamatan Patebon, menindaklanjuti Keputusan Bupati Kendal Nomor : 360/196/2020 Tentang : Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Epidemi dan Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019. Ketua Gapoktan Tani Maju melakukan koordinasi dengan Pengurus Gapoktan, LKM dan PPL Kecamatan Patebon. Dari hasil koordinasi maka ketua Gapoktan memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dalam menjalankan tugas selama satu tahun, bentuk pertanggungjawaban dituangkan dalam sebuah laporan serta untuk mengevaluasi dan menilai kinerja selama satu tahun.
Gapoktan ini diketuai oleh Hendy Setyawan, Sekretaris: Norcholis, dan Bendahara: Rokhayatun. Gapoktan ini terdiri dari 2 Poktan, dengan jumlah anggota 120 orang. Adapun kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Maju yaitu :
“meskipun kegiatan RAT Tani Maju ditunda namun semua administrasi dan pertanggungjawaban laporan keuangan Neraca Saldo Periode Januari - Desember 2019 sudah di buat, dilaporkan kepada saya dan PPL Kecamatan Patebon” tutur Ketua Gapoktan Tani Maju Desa Purwosari.
PPL Pertanian Desa Purwosari Setyowati, S.Pt atau sering disapa mba Tio dikalangan para petani Desa Purwosari menuturkan“Untuk sementara penundaan RAT tidak apa-apa karena kondisi yang tidak memungkinkan dan demi memutus mata rantai virus covid-19, yang penting laporan pertanggungjawaban udah saya terima “
Koordinator PPL Kec. Patebon Sri Hartuti, SP memberikan arahan yang membangun kepada Para pengurus Gapoktan Tani Maju untuk mencapai keberhasilan Dana PUAP ini diantaranya :
RAT tahunan yang sementara ini ditunda pelaksanaanya, bukan menjadikan alasan untuk tidak meningkatkan kinerja pengurus dan Anggota Gapoktan dan diharapkan kinerjanya jauh lebih Baik dari sebelumnya. (Hendy)
Share :